"Kalau gangguan jiwa, kita belum meminta keterangan dari saksi ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Tapi, kita panggil keluarganya apa ada riwayat gangguan jiwa, ternyata tidak ada. Dan dari keterangan keluarga bahwa pelaku baru melakukan hal tersebut pertamakali," jelasnya.
Sementara, dari pihak korban tidak menuntut dan tidak mau membuat laporan terkait peristiwa itu dan terhadap pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan satu buah gunting, satu buah celana dalam anak-anak motif garis-garis warna orange putih. [gab]