MetroNusantara | Sebuah kasus pencurian di Denpasar menjadi viral di media sosial. Uniknya, pelaku hanya mencuri celana dalam. Pelaku diketahui, berinisial AR (26) yang merupakan Anak Buah Kapal (ABK) di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali.
"Pelaku mengakui pencurian itu. Alasannya, dia ingin menikah, tapi kelihatannya dia agak bingung," kata Kapolsek Denpasar Selatan, Kompol Made Teja Dwi Permana, Senin (30/5/2022).
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
Peristiwa penangkapan tersebut, terjadi di indekos Kubu Mawar yang berlokasi di Jalan Griya Anyar, Desa Pemogan, Kecamatan Denpasar Selatan, Bali, pada Minggu (29/5) kemarin sekitar pukul 04.00 WITA. Tak berselang lama pihak kepolisian mendatangi TKP dan langsung melakukan penangkapan.
Saat itu, korban bernama I Ketut Suartaya sedang menonton bola lalu korban melihat ada orang yang mengendap-mengendap di depan teras indekos korban. Lalu, korban menggedor-ngedor pintu kamar dan teriak maling dan korban langsung keluar bersama penghuni indekos lainnya dan pelaku langsung ditangkap.
Adapun pengakuan AR, sebelum kejadian, ia bersama temannya pergi ke Pantai Kuta, Bali, menggunakan grab motor. Lalu, pada Minggu (29/5) sekitar pukul 03.30 Wita, pelaku pulang naik grab seorang diri karena ditinggal pulang temannya dan sesampainya di TKP pelaku turun dari grab dan masuk ke halaman indekos.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Selanjutnya, pelaku mengambil gunting yang ditemukan di pager indekos dan pelaku juga mengambil celana dalam yang di jemur di depan indekos.
"Pada saat celana dalam dan gunting ditaruh di teras kos, saat itu ada warga yang teriak maling dan pelaku diamankan warga," jelas Kapolsek.
Kompol Dwi mengatakan, bahwa dari pengakuan pelaku melakukan itu bukan karena memiliki imajinasi fantasi seksual tetapi hanya ingin memiliki celana dalam karena saat pelaku melihat tertarik dengan celana dalam tersebut.
"Kalau gangguan jiwa, kita belum meminta keterangan dari saksi ahli untuk memeriksa kondisi kejiwaannya. Tapi, kita panggil keluarganya apa ada riwayat gangguan jiwa, ternyata tidak ada. Dan dari keterangan keluarga bahwa pelaku baru melakukan hal tersebut pertamakali," jelasnya.
Sementara, dari pihak korban tidak menuntut dan tidak mau membuat laporan terkait peristiwa itu dan terhadap pelaku hanya dikenakan wajib lapor dan membuat surat pernyataan untuk tidak melakukan perbuatan yang sama. Kemudian, untuk barang bukti yang diamankan satu buah gunting, satu buah celana dalam anak-anak motif garis-garis warna orange putih. [gab]