Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 seratus persen dengan syarat serupa.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Restoran dan Kafe
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Aktivitas Mal
Pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00.