MetroNusantaraNews.id | Per hari ini hingga 4 Juli 2022, seluruh wilayah di Jawa dan Bali kini berstatus level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Aktivitas masyarakat baik esensial dan non esensial yang semula dibatasi kapasitasnya, kini bisa beroperasi hingga 100 persen. Berikut sederet kegiatan yang bisa dilakukan hingga kapasitas 100 persen:
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Gym atau Pusat Kebugaran
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Belanja
Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Syaratnya, tetap wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki kawasan dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Kemudian, untuk pasar rakyat yang menjual barang non kebutuhan sehari-hari juga dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 seratus persen dengan syarat serupa.
Restoran dan Kafe
Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya dapat beroperasi hingga pukul 22.00 dengan kapasitas pengunjung 100 persen.
Restoran dan kafe dengan lokasi yang berada dalam gedung atau area terbuka dapat beroperasi hingga pukul 22.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal 100 persen.
Restoran dan kafe yang buka dari pukul 18.00 dapat beroperasi hingga maksimal pukul 02.00 dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Aktivitas Mal
Pusat perbelanjaan atau mal dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen hingga pukul 22.00.
Bioskop
Bioskop di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 100 persen. Untuk anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Tempat Ibadah
Tempat ibadah, yakni Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng dapat mengadakan kegiatan keagamaan berjamaah dengan maksimal 100 persen.
Area Publik dan Taman
Area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan.
Bagi anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Kegiatan Seni Budaya
Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana
olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Syaratnya antara lain, tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengunjung wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk kecuali tidak bisa divaksin karena alasan kesehatan.
Transportasi Umum
Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 100% (seratus persen) dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Resepsi Pernikahan
Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 100 persen kapasitas ruangan. [JP]