MetroNusantaraNews.id | Per hari ini hingga 4 Juli 2022, seluruh wilayah di Jawa dan Bali kini berstatus level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Kebijakan ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2022.
Baca Juga:
Jokowi Sampaikan Ucapan Idulfitri 1444 Hijriah
Aktivitas masyarakat baik esensial dan non esensial yang semula dibatasi kapasitasnya, kini bisa beroperasi hingga 100 persen. Berikut sederet kegiatan yang bisa dilakukan hingga kapasitas 100 persen:
Work From Office (WFO)
Kegiatan pada sektor non esensial dapat diberlakukan maksimal 100 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang sudah divaksin dan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada pintu akses masuk dan keluar tempat kerja.
Gym atau Pusat Kebugaran
Baca Juga:
Industri Retail Antisipasi Perubahan Konsumen di Masa Pascapandemi
Fasilitas pusat kebugaran atau gym diizinkan buka dengan memakai aplikasi PeduliLindungi dan kapasitas maksimal 100 persen.
Tempat Belanja
Sementara untuk supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat kembali beroperasi dengan kapasitas pengunjung 100 persen.