Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara disebutkan diantaranya, mengabdi kepada negara dan rakyat indonesia, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun, mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar. [JP]