MetroNusantaraNews.co | Penyelenggaraan bangunan gedung 40 pintu 2 lantai menyerupai kos-kosan di Jl. Bangunan Jaya Tim, Blok F, No 1, Rt 5, Rw 10, Kelurahan Duren Sawit, Kecamatan Duren Sawit, Kota Adm Jakarta Timu tanpa dilengkapi papan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) baik dibagian depan bangunan maupun disisi jalan utama.
Sementara berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 107 Tahun 2012 tentang Papan Penyelenggaraan Bangunan Gedung Pasal 10 ayat (4) secara jelas dinyatakan, papan IMB diletakkan pada bagian depan bangunan dan/atau di sisi jalan utama yang mudah terlihat dan terbaca oleh masyarakat umum.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Meski diduga tidak memiliki IMB, Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang pada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur belum terlihat memberikan sanksi tegas sebagaimana diatur dalam Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 128 Tahun 2012 tentang Pengenaan Sanksi Pelanggaran Penyelenggaraan Bangunan Gedung.
Kuat dugaan Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit belum menyampaikan laporan dugaan pelanggaran penyelenggaraan bangunan gedung 40 pintu 2 lantai tersebut kepada Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Timur.
Menanggapi maraknya bangunan gedung yang berdiri baik tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB, Kabid Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan SM mengatakan bahwa, bangunan gedung yang berdiri tanpa IMB berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Pemprov DKI Jakarta dari sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Ia mendesak, agar Inspektorat DKI Jakarta selaku Aparat Pengawas Intern Pemerintah Prov DKI Jakarta memberikan sanksi tegas yang menimbulkan efek jera terhadap oknum pejabat yang memanfaatkan penyelenggaraan bangunan gedung tanpa IMB maupun tidak sesuai IMB dengan tujuan untuk memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi.
Plt Kasektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit, Slamet saat dimintai konfirmasi melalui pesan whatsapp terkait IMB bangunan tersebut, tidak bersedia menjawab alias masa bodo, meski telah dibaca.
Sikap masa bodo yang dipertontonkan Plt Kasektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kecamatan Duren Sawit sangat bertentangan dengan amanat Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Prilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara.
Dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 98 tahun 2021 Tentang Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai Aparatur Sipil Negara disebutkan diantaranya, mengabdi kepada negara dan rakyat indonesia, mempertanggungjawabkan tindakan dan kinerjanya kepada publik, memberikan pelayanan kepada publik secara jujur, tanggap, cepat, tepat, akurat, berdaya guna, berhasil guna dan santun, mendorong partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemerintahan dan menolak perintah atasan yang bertentangan dengan prosedur operasional standar. [JP]