“Penyelenggaraan bangunan tersebut melanggar KLB dan KDB, dimana KDB yang seharusnya 60 %, namun dibangun 80% dari luas lahan”, ujarnya.
Sementara dilokasi berbeda di Green Ville Blok A2, No 7, Rt 012/014, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk Kota Adm Jakarta Barat penyelenggaraan bangunan yang diduga tidak sesuai IMB berjalan lancar tanpa dikenakan sanksi oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Dalam papan IMB No 57/C.37.EC/31.73.05.1001.10.011.R.5/3/-1.785.51/e/2021, tanggal 27 Mei 2021 tersebut diketahui, penggunaan bangunan adalah Rumah Tinggal, 3 Lantai.
Namun penyelenggaraan bangunan oleh pemilik, bangunan (Fisik) berbentuk perkantoran dengan jumlah 4 lantai, KDB yang seharusnya 60% dibangun 85 % dan tidak memiliki jarak bebas pada salah satu sisi samping minimum 2 meter.
“Terhadap dugaan pelanggaran IMB tersebut, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Kebon Jeruk menutup mata rapat-rapat. Seharusnya dilakukan tindakan secara dini, pasalnya fisik bangunan yang melanggar sudah mencapai 65% dari tahap finishing “atau menunggu laporan/pengaduan baru akam di tindak," ujar Banjar.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [JP]