MetroNusantaraNews.co | Tidak melaksanakan Rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan tidak sesuai IMB di Jl. Gedong Baru No 11 Blok L 1, Kav 339, RT 011/01, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm Jakarta Barat.
Polisi Pamong Praja Jakarta Barat menuai tudingan miring. Tidak sedikit kalangan menuding, bahwa Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Barat diduga menerima hadiah atau janji dari pemilik bangunan agar melakukan, tidak melakukan tugasnya yang bertentangan dengan kewajibannya.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
Berdasarkan informasi yang diperoleh menyebutkan bahwa, Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Barat melalui surat Nomor 1774/1.08, tanggal 25 Agustus 2022 telah menyampaikan Rekomendasi bongkar paksa terhadap bangunan pemilik IMB No 41/C.37.EF/31.73.02.1003.01.003.R.4/2/1.785.51/e/2022, kepada Satuam Polisi Pamong Praja Jakarta Barat.
Dalam rekomendasi bongkar paksa poin 1 disebutkan, membongkar paksa terhadap bangunan tidak sesuai IMB No 41/C.37.EF/31.73.02.1003.01.003.R.4/2/1.785.51/e/2022, tanggal 22 Maret 2022 yang berlokasi di Jl. Gedong Baru No 11 Blok L 1, Kav 339, RT 011/01, Kel. Tomang, Kec. Grogol Petamburan, Kota Adm Jakarta Barat.
Pada poin 2 dijelasakan bahwa, pelaksanaan melaksanakan bongkar paksa sebagai tindak lanjut dari sanksi administrasi terhadap penyelenggaraan pemanfaatan ruang/bangunan gedung berupa, SP No 165/-1.758.1/SP/JB/2022, tanggal 11 Juni 2022, Segel No 173/-1758.1/SS/JB/2022, tanggal 14 Juni 2022 dan Surat Perintah Bongar (SPB) No 178/-1.758.1/SPB/JB/2022, tanggal 18 Juni 2022.
Baca Juga:
Kasektor Dinas Citata Duren Sawit Dipanggil Kejaksaan Negeri Jakarta
Poin 3, Melaksankan bongkar paksa berpedoman kepada Nota Penjelasan Teknis/Usulan penindakan Nomor 354/Was/B/VI/2022, tanggal 22 Juni 2022.
Dan pada poin 4, dikatakan, menginformasikan hasil pelaksanaan bongkar paksa kepada Kepala Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta Barat sebagai evaluasi tindak lanjut monitpring lapangan pasca tindakan penertiban.
Ketua Umum Perkumpulan Pelapor Pembangunan Indonesia, Sahat Maruli Banjarnahor SH di Jakarta Jumat (2/9) mengatakan bahwa, sampai saat ini bangunan tersebut masih berdiri kokoh bahkan hampir mencapai finishing dan tidak ada pembongkaran pelanggaran penyelenggaraan bangunan oleh Satuan Polisi Pamong Praja Kota Adm Jakarta Barat.
“Penyelenggaraan bangunan tersebut melanggar KLB dan KDB, dimana KDB yang seharusnya 60 %, namun dibangun 80% dari luas lahan”, ujarnya.
Sementara dilokasi berbeda di Green Ville Blok A2, No 7, Rt 012/014, Kel. Duri Kepa, Kec. Kebon Jeruk Kota Adm Jakarta Barat penyelenggaraan bangunan yang diduga tidak sesuai IMB berjalan lancar tanpa dikenakan sanksi oleh Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kota Adm Jakarta.
Dalam papan IMB No 57/C.37.EC/31.73.05.1001.10.011.R.5/3/-1.785.51/e/2021, tanggal 27 Mei 2021 tersebut diketahui, penggunaan bangunan adalah Rumah Tinggal, 3 Lantai.
Namun penyelenggaraan bangunan oleh pemilik, bangunan (Fisik) berbentuk perkantoran dengan jumlah 4 lantai, KDB yang seharusnya 60% dibangun 85 % dan tidak memiliki jarak bebas pada salah satu sisi samping minimum 2 meter.
“Terhadap dugaan pelanggaran IMB tersebut, Sektor Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Kec. Kebon Jeruk menutup mata rapat-rapat. Seharusnya dilakukan tindakan secara dini, pasalnya fisik bangunan yang melanggar sudah mencapai 65% dari tahap finishing “atau menunggu laporan/pengaduan baru akam di tindak," ujar Banjar.
Berita ini masih membutuhkan konfirmasi lebih lanjut. [JP]