Menurutnya, dari komitmen itu, kinerja unggul di bidang K3 dipotret melalui indikator leading dan lagging, agar berjalan lebih efektif dengan memanfaatkan teknologi serta otomasi dan upaya digitalisasi.
David menuturkan, bahwa implementasi K3 Pupuk Kaltim mengacu pada Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3), sebagai hal mutlak yang wajib dipenuhi dalam mendukung aktivitas perusahaan.
Baca Juga:
Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Pendidikan di Maratua, Berau
Hal tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 50 tahun 2012, yang dilaksanakan PKT melalui sejumlah kebijakan dan strategi dalam memenuhi standar ISO 45001:2018. Langkah tersebut juga upaya Pupuk Kaltim meningkatkan kepercayaan konsumen di pasar nasional maupun global, didukung standar bertaraf internasional seperti IFA Protect and Sustain serta Responsible Care.
Berdasarkan roadmap transformasi digital di bidang K3, katanya, Pupuk Kaltim telah merealisasikan beberapa capaian melalui program inovasi, sebagai upaya melindungi pekerja sekaligus mencegah kejadian yang berpotensi menimbulkan fatality.
Seluruh inovasi tersebut melalui review dan update berkala, untuk memastikan proses produksi berjalan sesuai aturan yang berlaku dan memenuhi aspek K3.
Baca Juga:
Kemenperin-Pupuk Kaltim Cetak SDM Industri Kompeten di Wilayah Timur Indonesia
Selain itu Pupuk Kaltim turut melakukan indentifikasi risiko bahaya proses, seperti Process Hazard Analysis (PHA), Fault Tree Analysis (FTA) dan Root Cause Analysis (RCA).
“Termasuk dalam menjamin keselamatan kerja rekanan perusahaan, perusahaan menggunakan Contractor Safety Management System (CSMS) untuk mendorong rekanan mengedepankan K3 dalam seluruh aktivitas,” terang David.
Dikemukakannya, seluruh insan perusahaan pun didorong untuk meningkatkan budaya K3 dalam aktivitas harian, sekaligus berpartisipasi aktif dalam menekan potensi risiko di lingkungan kerja untuk kegiatan yang sifatnya unsafe action, unsafe condition maupun yang berpotensi nearmiss.