WahanaNews-Borneo | Terdakwa kasus penipuan investasi binary option Binomo, Indra Kenz, merasa tuntutan 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar subsider 12 bulan kurungan penjara tidak adil baginya
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang pada Senin (10/10/2022), Indra Kenz mengaku sudah menerima konsekuensi yang berat karena dimiskinkan.
Baca Juga:
Tahun 2022 Masyarakat Rugi Akibat Investasi Bodong Melesat Jadi Rp 109 Triliun
“Saya merasa sangat tidak adil dengan tuntutan tersebut. Jika memang benar konten Binomo yang saya buat terbukti merugikan 144 orang senilai Rp 83 miliar, saat ini pun saya sudah menerima konsekuensi yang sangat berat dalam proses hukum yang saya jalani sekarang,” ujar Indra Kenz, seperti dikutip dari Kompas.com, Selasa (11/10).
"Walaupun sudah mendapatkan ganjaran begitu berat, saya masih tetap dituntut 15 tahun penjara dan dengan pengganti 12 bulan (jika tidak bayar denda) Rp 10 miliar," imbuh dia.
Sebagai informasi, seluruh harta Indra Kenz yang didapatkan dari hasil menjadi afiliator Binomo disita oleh pihak berwajib, mulai dari jam, mobil, rumah, sertifikat tanah, hingga uang tunai.
Baca Juga:
Alasan Hakim Putuskan Aset Kenz Jadi Sitaan Negara: Tumpas Perjudian
Rekening atas nama Indra dan keluarganya dibekukan sejak dia ditetapkan sebagai tersangka.
Bagi Indra Kenz, dia juga mendapatkan ganjaran dengan dimiskinkan. Indra mengaku sudah tidak memiliki apa-apa lagi sehingga merasa tak adil jika harus mendekam di balik jeruji besi selama 15 tahun.
“Saya juga tidak memiliki apa pun lagi, saya sudah dimiskinkan. Seluruh harta saya yang saya dapatkan, baik berhubungan dengan Binomo maupun yang tidak berhubungan, sudah disita secara keseluruhan,” tutur Indra.