WahanaNews-Borneo | Seorang jambret di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah berinisial MS (31) yang ditangkap anggota Polsek Pahandut pada Kamis (22/9) terancam hukuman 12 tahun penjara.
Kapolsek Pahandut Kompol Susilowati di Palangka Raya, Jumat, mengatakan jambret yang sudah mendekam di ruang tahanan mapolsek setempat dijerat dengan Pasal 365 ayat (2) ke 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan.
Baca Juga:
Tersangka yang Curi Motor Demi Persalinan Istri Dibebaskan Kejari Bogor
"Dalam kasus ini penyidik Polsek Pahandut terus melakukan pengembangan, guna mengecek adanya keterlibatan dalam kasus lainnya yang terjadi di Palangka Raya," kata Kapolsek.
Perwira Polri berpangkat melati satu itu menjelaskan, MS melancarkan aksinya itu pada Selasa (20/9) dan yang menjadi korban adalah seorang perempuan bernama Silvia (22) saat melintas di Jalan C Bangas IV Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya.
"Peristiwa penjambretan terjadi yakni sekitar pukul 01.00 WIB, yang mana saat itu korban sedang berkendara melintasi di kawasan tersebut untuk berniat menuju pulang ke rumahnya di kawasan setempat," ucapnya.
Baca Juga:
Komplotan Pencuri Sepeda Motor Antar Kabupaten Diringkus Polisi: Tindak Kejahatan yang Terungkap
Srikandi di Polri itu menuturkan, berdasarkan keterangan korban saat berada di lokasi kejadian, dirinya tiba-tiba dipepet oleh orang tak dikenal yakni adalah MS, kemudian MS menarik tas miliknya sehingga korban pun terjatuh dari sepeda motor yang dikendarai.
"Setelah mengalami peristiwa tersebut korban pun segera melaporkannya ke SPKT Polsek Pahandut, yang kemudian segera kami tanggapi dengan melakukan proses penyelidikan dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP)," bebernya.
Alhasil usai mendapatkan laporan serta berbagai petunjuk dari keterangan korban, anggota Polsek Pahandut melakukan penyelidikan dan hasilnya MS berhasil diamankan di kawasan Jalan Bukit Raya Induk Kota Palangka Raya.