Pria yang akrab disapa Gus Halim ini mengatakan, sejak disahkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka BUM Desa telah sah dinyatakan sebagai badan hukum.
Dengan begitu, BUM Desa dan BUM Desa Bersama memiliki keleluasaan dalam menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra dalam pengembangan bisnis.
Baca Juga:
Semua Negara Pusing Hadapi Ekonomi Global, Jokowi: Kecuali RI
Sejumlah kerja sama bisnis tersebut dapat berupa uji tipe kendaraan bermotor, penyelenggaraan terminal, mengelola sumber daya air, memanfaatkan bagian jalan tol dan non tol, pengolahan kayu bulat skala kecil, dan lain-lain.
Menurut Halim Iskandar, hal tersebut merupakan lompatan besar sebagai wujud komitmen Presiden Joko Widodo untuk peningkatan ekonomi dari berbagai lini kebijakan.
"BUM Desa selama ini tidak bisa bekerja sama secara legal dengan kementerian/lembaga dan mitra manapun termasuk tidak ada pajak. Setelah ini (Undang-Undang Cipta Kerja) BUM Desa dan BUM Desa Bersama bisa bersinergi dengan berbagai mitra," terangnya.
Baca Juga:
Berikut Daftar Harta Kekayaan 7 Presiden RI
Gus Halim mengatakan, penyerahan sertifikat badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada 11 Desember 2019 untuk dilakukan registrasi dan pendampingan BUM Desa, juga transformasi UPK eks PNPM Mandiri Perdesaan menjadi BUM Desa Bersama, untuk menjaga keberlangsungan serta perluasan manfaat Rp12,7 triliun dana bergulir masyarakat.
Selanjutnya, menyusul disahkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, maka diterbitkannya Permendesa PDTT Nomor 3 Tahun 2021, dan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2021 mengatur pendaftaran dan pengesahan badan hukum BUM Desa dan BUM Desa Bersama.
Proses revitalisasi BUMDes terus dilakukan Kemendes PDTT. Melaui Peraturan Menteri Desa PDTT Nomor 3/2021, dibuka pendaftaran bagi BUMDes untuk menjadi badan hukum. Selain itu dilakukan pendataan jenis usaha, omset, nilai asset serta kondisi objektif BUM Desa melalui Sistem Informasi Desa (SID).