WahanaNews-Borneo | Polisi menggerebek penginapan salah satu Wisma yang berlokasi di Jalan Rajawali 1 Ujung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya diduga dijadikan praktik prostitusi anak bawah umur pada Minggu dini hari, (14/8/2022).
Dari penggerebekan itu, petugas mendapati belasan anak remaja rata-rata masih di bawah umur di dalam Wisma tersebut.
Baca Juga:
Polresta Bogor Razia Penginapan Diduga Tempat Prostitusi, 38 Orang Diamankan
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bawaan berupa alat kontrasepsi, botol minuman keras, senjata tajam jenis badik, pipet sabu dan beberapa kaleng lem fox.
"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan 10 anak remaja laki-laki dan 4 remaja perempuan," kata Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dalam satu kamar rata-rata dihuni atau ditempati satu orang perempuan dan dua orang laki-laki, semuanya di bawah umur.
Baca Juga:
Prostitusi Modus Terapis Pijat di Jakut Dibongkar, Tarif Rp2 Juta Korban Dibayar Rp100 Ribu
Penggerebekan tersebut, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di Wisma itu banyak anak remaja yang masih di bawah umur.
Budi belum dapat memastikan apakah itu termasuk prostitusi secara online atau tidak. Namun sambung Budi, saat dilakukan pemeriksaan, seluruh yang diamankan anak di bawah umur.