WahanaNews-Borneo | Polisi menggerebek penginapan salah satu Wisma yang berlokasi di Jalan Rajawali 1 Ujung Kecamatan Jekan Raya Kota Palangka Raya diduga dijadikan praktik prostitusi anak bawah umur pada Minggu dini hari, (14/8/2022).
Dari penggerebekan itu, petugas mendapati belasan anak remaja rata-rata masih di bawah umur di dalam Wisma tersebut.
Baca Juga:
Pasutri WNA Australia di Balu Terlibat Bisnis Prostitusi Jadi Tersangka
Selain itu, saat dilakukan penggeledahan, petugas juga menemukan sejumlah barang bawaan berupa alat kontrasepsi, botol minuman keras, senjata tajam jenis badik, pipet sabu dan beberapa kaleng lem fox.
"Dari penggerebekan itu, kami mengamankan 10 anak remaja laki-laki dan 4 remaja perempuan," kata Danton PPRC Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Budi Hartono.
Budi menjelaskan, dalam satu kamar rata-rata dihuni atau ditempati satu orang perempuan dan dua orang laki-laki, semuanya di bawah umur.
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Penggerebekan tersebut, menindaklanjuti adanya laporan masyarakat bahwa di Wisma itu banyak anak remaja yang masih di bawah umur.
Budi belum dapat memastikan apakah itu termasuk prostitusi secara online atau tidak. Namun sambung Budi, saat dilakukan pemeriksaan, seluruh yang diamankan anak di bawah umur.
Kini belasan anak di bawah umur beserta barang bukti, diamankan di Mako Ditsamapta Polda Kalteng.
"Dan selanjutnya, akan kita serahkan ke Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Kalteng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tandasnya. [ss]