Nilai pajak Rp5,91 triliun itu didapat dari penjualan BBM sebanyak 3.690 Kilo Liter dalam memenuhi kebutuhan Bahan Bakar Minyak di Kalimantan.
“Dari PBBKB tersebut, kami berharap pembangunan Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimatan Utara, juga Kalimantan Timur akan semakin maju,” tambah Arya.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
PBBKB masuk ke kas provinsi sebagai pendapatan daerah, dan kemudian, sesuai aturan Menteri Keuangan, sebanyak 70 persennya dibagikan kembali ke kabupaten-kota. Jatah kabupaten-kota adalah berdasar jumlah kendaran yang terdaftar di kabupaten atau kota tersebut, dan bila masih ada sisanya dibagi lagi secara proporsional.[ss]