WahanaNews-Kaltim | Pertamina menyetorkan sebesar Rp2,7 triliun pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ke kas daerah Provinsi Kalimantan Timur sepanjang tahun 2022 lampau.
“Besar setorannya sedikit bervariasi setiap bulan,” kata Humas PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Arya Yusa Dwicandra, Selasa.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Salurkan Bantuan ke 7 Posko Erupsi Gunung Lewotobi
Pertamina atau perusahaan yang menjadi kepanjangan tangan pemerintah memungut pajak disebut wajib pungut (WAPU).
PBBKB adalah pajak daerah yang dipungut oleh Pertamina dari setiap liter pembelian bahan bakar oleh konsumen, sama seperti toko elektronik atau restoran atau lain-lain usaha memungut pajak pertambahan nilai (PPN) dari pelanggan atau pembeli atas barang atau jasa yang mereka berikan.
Pada harga akhir bahan bakar yang dibayarkan konsumen sudah termasuk PBBKB dan PPN. Besaran pajaknya ditentukan sendiri oleh daerah yang bersangkutan, yang berkisar pada angka 5 persen, 7,5 persen, atau 10 persen dari nilai per liter BBM dan menjadi komponen harga yang tidak terpisahkan.
Baca Juga:
Pertamina Manfaatkan Potensi Alam untuk Serap Karbon Lewat Dua Inisiatif Terintegrasi
PBBKB Kalimantan Timur ditetapkan Gubernur sebesar 5 persen dari harga per liter BBM.
“Artinya, masyarakat yang membeli produk BBM juga memberikan kontribusi ke daerahnya dalam bentuk membayar Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor,” ujar Arya.
Untuk seluruh Kalimantan, PT Pertamina Patra Niaga menyetorkan sebesar total Rp5,91 triliun PBBKB.