IUP tersebut mayoritas berlokasi di luar pulau Jawa.
Pemilik IUP Mineral Logam berlokasi di Banten, Kalimantan Barat, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Papua Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Tenggara.
Baca Juga:
Cari Bukti Korupsi Tambang, Kejati Kaltim Geledah Kantor Pemerintah
Sementara pemegang IUP Operasi Produksi Batu Bara berlokasi izin di Kalimantan Selatan, Jambi, Sumatera Barat, dan Sumatera Selatan.
"Ini bentuk penataan yang dilakukan oleh pemerintah untuk kita distribusi kepada pelaku usaha di daerah yang memiliki kompetensi. Kita tidak mau izin-izin yang kita berikan itu hanya jadi kertas di bawah bantal atau dibawa lagi untuk mencari investor yang pada akhirnya tidak bisa terealisasi," jelasnya.
Bahlil menekankan pentingnya investasi yang berkeadilan dan bermanfaat bagi masyarakat luas.
Baca Juga:
6 Tersangka Korupsi Tambang Diserahkan Kejati Sumsel ke Kejari Lahat
Kolaborasi antara investor besar dengan pengusaha di daerah penting dilakukan untuk menghindari munculnya konflik wilayah di daerah.
Distribusi aset sumber daya alam merupakan salah satu instrumen dalam mewujudkan pemerataan kepada pertumbuhan ekonomi daerah.
"Kita butuh pemerataan pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja. Pembangunan infrastruktur yang masif sudah dilakukan sejak era pemerintahan Jokowi-JK, bisa dioptimalkan dengan baik. Pertumbuhan ekonomi yang tidak dibarengi dengan pemerataan, itu menimbulkan ketidakadilan," ujar Bahlil.