Selain itu, Didik menyebut, investor di luar pemerintah juga terbuka untuk berkontribusi membangun IKN.
"Swasta murni diperbolehkan sepanjang sesuai rencana induk yang dibangun," ujar dia.
Baca Juga:
Jokowi Siap Pindah ke IKN Bulan Depan, Usai Rampungnya Bandara
Ia juga menjelaskan, pemerintah akan membangun skema Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) sebagai salah satu sumber pendanaan.
Sumber lainnya, Otorita IKN dapat memungut PNBP dan pajak khusus dan pungutan khusus di wilayah IKN.
Ia memastikan, pajak khusus dan pungutan khusus ini bukan dilakukan oleh pemerintah pusat.
Baca Juga:
Keandalan Listrik PLN pada Perayaan HUT ke-79 RI di IKN Diapresiasi Berbagai Kalangan
Pajak khusus tersebut juga berbeda dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penghasilan (PPh) yang dipungut oleh Direktorat Jenderal Pajak.
Adapun tarif pajak khusus dan pungutan khusus tersebut akan ditetapkan oleh Otorita IKN setelah mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Ini hanya khusus ada di IKN, tidak ada di tempat lain," ujar dia.