WahanaNews-Borneo | Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno mengatakan kenaikan harga BBM menjadi momentum yang tepat untuk membenahi angkutan umum, baik penumpang maupun barang sehingga sebaiknya tarif angkutan umum tidak perlu naik.
"Sebaiknya harga BBM bersubsidi untuk angkutan umum yang berbadan hukum tidak perlu naik," katanya dalam keterangan di Jakarta, Selasa (6/8/2022).
Baca Juga:
680 Liter Pertalite Diamankan, Sat Reskrim Polres Subulussalam Tangkap Seorang Pria Diduga Lakukan Penyalahgunaan BBM
Menurut Djoko, momentum kenaikan harga BBM juga tepat untuk membenahi dan mempercepat seluruh angkutan umum bisa berbadan hukum, karena selama ini cukup banyak angkutan umum tidak berbadan hukum, baik penumpang maupun barang.
"Tentunya untuk angkutan barang yang sudah berbadan hukum dan tidak kelebihan dimensi dan muatan (over dimension dan over load/ODOL) yang dibolehkan memperoleh BBM bersubsidi," katanya.
Di bidang transportasi, pemerintah telah mengalokasikan bantalan sosial untuk menekan dampak kenaikan harga BBM, termasuk subsidi transportasi angkutan umum sebesar Rp2,17 triliun, di mana pemda diminta untuk menyisihkan dana alokasi khusus (DAU) dan dana bagi hasil (DBH) untuk subsidi di sektor transportasi dan perlindungan sosial tambahan.
Baca Juga:
Pertamina Patra Niaga Tindak Tegas SPBU Nakal
Sektor transportasi akan diberikan untuk bantuan angkutan umum, ojek online dan nelayan
Namun, menurut Djoko, bantalan sosial itu akan jauh lebih bermanfaat diberikan kepada angkutan umum resmi berbadan hukum dibandingkan jika pemerintah memberikan bantalan sosial untuk angkutan daring (online).
Terlebih, penyalurannya dilakukan melalui daerah yang riskan akan penyelewengan.