WahanaNews-Borbeo | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan PT PLN (Persero), Rabu (2/2/2022), bertemu membahas program kerja sama pencegahan korupsi.
Adapun pencegahan yang diberikan KPK yakni terkait perbaikan tata kelola perusahaan pelat merah itu dalam mempercepat sertifikasi aset-aset di PLN.
Baca Juga:
OTT KPK Bengkulu, Calon Gubernur Petahana Dibawa dengan 3 Mobil
Direktur Utama PT PLN Darmawan Prasodjo pun mengapresiasi kerja sama dan dukungan yang diberikan KPK kepada pihaknya dalam upaya pencegahan korupsi.
Ia mengatakan, program pencegahan korupsi terkait tata kelola aset yang diberikan KPK telah dirasakan manfaatnya oleh PLN.
"Proses yang tadinya berbelit, kompleks, dan membutuhkan beragam izin, dengan kerja sama dan dukungan KPK bisa diringkas, disederhanakan, Sehingga, dari 25 persen sekarang hampir 70 persen aset PLN telah disertifikasi," ujar Darmawan, melalui keterangan tertulis, Kamis (3/2/2022).
Baca Juga:
Soal Pimpinan Baru KPK: Pakar Hukum Nilai Independensi KPK Terancam
Namun, kata dia, perbaikan tata kelola yang dilakukan KPK telah mendorong transparansi, akuntabilitas dan menutup potensi KKN.
Selain itu, Darmawan juga berharap KPK tetap mendukung dan mendampingi PLN ke depan. Menurutnya, PLN terus memperbaiki tata kelola dan proses bisnis internal khususnya terkait proses pengadaan, kontrak dan transformasi digital dalam berbagai aspek operasional bisnis PLN.
Sementara itu, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyambut baik upaya perbaikan tata kelola dan digitalisasi yang dilakukan PLN. Menurut dia, tata kelola yang baik akan mencegah potensi kerugian negara.