Kendaraan Kostumisasi
Endy menjelaskan, saat ini ekonomi kreatif merupakan salah satu sektor penyelamat perekonomian dari keterpurukan akibat pandemi Covid-19 yang juga menjadi faktor penting dalam pertumbuhan UMKM.
Baca Juga:
Uni Eropa Berlakukan Tarif Tinggi Mobil Listrik Buatan China
“Ekonomi kreatif yang saat ini berkembang, salah satunya berasal dari dunia otomotif berupa produksi kendaraan kustom. Melihat para modifikator kendaraan kustom yang termasuk dalam sektor UMKM membutuhkan prosedur/pedoman legalitas yang jelas dalam melakukan modifikasi kendaraan bermotor (kendaraan kustom) sehingga kendaraan dapat dioperasikan di jalan," jelas Endy.
“Diharapkan dengan adanya pedoman legalitas yang jelas dapat memberikan kepastian terhadap setiap kendaraan kustom di Indonesia agar dapat bersaing di dunia internasional serta menjamin keselamatan penggunaan kendaraan kustom,” jelas Endy.
Adapun dalam paparan yang dijelaskan Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Dewanto terdapat jenis kendaraan dengan kustomisasi di antaranya:
Baca Juga:
Neta Luncurkan Model Ketiga Mobil Listrik di Indonesia, Dukung Pengurangan Emisi Karbon
1. Sepeda motor untuk kendaraan khusus bagi mobilitas penyandang cacat
(dilengkapi roda 3);
2. Mobil penumpang;
3. Mobil bus yang dilakukan pada bus tunggal sumbu max 1.2;