WahanaNews-Borneo | Pemerintah belum ada rencana mengkaji ulang pembelajaran tatap muka (PTM) meski ditemukan kasus Covid-19 varian Omicron di sekolah di Jakarta.
Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Menengah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi Jumeri mengatakan kebijakan PTM itu berdasarkan Surat Keputusan Bersama 4 menteri, yaitu Kemendikbudristek, Kementerian Agama, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
Komisi IV DPRD Kalsel Kritisi Ketimpangan Pemberian BOS
Jumeri mengaku pihaknya tidak berencana menutup opsi PTM kendati ditemukan Covid-19 varian Omicron.
Dia hanya mengimbau agar Satgas Covid-19 di daerah untuk melakukan penelusuran kasus lebih lanjut agar penularan tidak menyebar.
"Sampai ini hari tidak ada rencana tinjau kembali aturan PTM, ikuti protokol kesehatan dan surveilans kasus," tutur dia, saat dihubungi wartawan, Kamis (13/1).
Baca Juga:
Simak, Ini Daftar Formasi CPNS 2024 untuk Sarjana Pendidikan
Menurutnya, SKB 4 menteri tersebut sudah mencantumkan ketentuan ketika ada temuan kasus Covid-19 dalam kegiatan pembelajaran.
"Tentang temuan kasus Covid-19 di sekolah, sudah ada SOP yang baku jadi bagaimana sekolah dihentikan atau dilanjutkan PTM-nya sudah mekanismenya," kata Jumeri .
Diketahui, ketentuan sekolah tatap muka diatur dalam SKB 4 Menteri Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678, Nomor 443-5847 Tahun 2021.