Ia mengambil contoh layanan gim yang hadir di Indonesia. Kominfo mengklaim selalu berkeinginan gim dikembangkan pelaku industri dalam negeri.
Namun bagi Achmad, tidak semua gim produksi dalam negeri memiliki grafis, konsep, dan kelancaran yang memuaskan pengguna gim daring di tanah air.
Baca Juga:
3 Buronan Kasus Judi Online Komdigi Ditangkap Polda Metro Jaya
Sikap dari Kominfo ini dinilai Achmad sebagai praktik untuk membatasi layanan internet bagi masyarakat Indonesia.
"Publik kini tidak punya alternatif selain menerima layanan game dalam negeri yang dinilai belum memuaskan," terang dia.
"Kesan ini menyebabkan Kominfo seperti anti aplikasi asing dan hendak menjadikan Indonesia sebagai negara yang membatasi kebebasan dalam menjelajahi internet," lanjutnya.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Sebagai informasi, pendaftaran PSE ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.
Kominfo menyatakan PSE yang beroperasi di Indonesia wajib mengikuti aturan yang berlaku.
"Kita membuka diri, para penyelenggara game dari luar negeri (ingin) beroperasi silakan, tapi, ikuti aturan Indonesia," kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan, Sabtu (30/7).