Hal itu dikarenakan lokasi PT KCN cukup berdekatan dengan kawasan tersebut.
Akibat pencemaran ini, sejumlah warga Rusun Marunda mendapat gangguan kesehatan seperti gatal-gatal dan gangguan saluran pernapasan.
Baca Juga:
Lokasi Sempat Terdeteksi, 11 Warga Sukabumi Disekap di Wilayah Konflik Myanmar
Pemprov DKI Jakarta telah memberikan sanksi kepada PT KCN berkait pencemaran tersebut.
Belakangan, Pemprov DKI Jakarta menyatakan ada perusahaan lain yang juga melakukan pencemaran lingkungan di kawasan Marunda.
Pemprov DKI juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan lain yang mencemari lingkungan. [Ss/bay]