WahanaNews-Borneo | Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar meminta semua kawasan transmigrasi bebas dari berbagai permasalahan hukum dan sosial.
Abdul Halim Iskandar alias Gus Halim memastikan lahan transmigrasi harus layak huni, layak berkembang, dan layak usaha.
Baca Juga:
Menteri Desa PDTT Dapat Gelar Profesor Kehormatan dari Unesa
Dengan demikian, kawasan transmigrasi berpeluang menjadi pusat ekonomi baru dan bermanfaat bagi warga transmigran.
“Semua lahan yang akan dijadikan kawasan transmigrasi harus dipastikan memenuhi syarat. Termasuk warganya dimana, pemerintah daerah dimana, dan harus diselesaikan dengan cepat,” jelas Abdul Halim Iskandar di Jakarta, Rabu (16/2/2022).
Gus Halim menambahkan, status penyediaan tanah dalam pembangunan kawasan transmigrasi adalah hal krusial.
Baca Juga:
BRIN Serahkan 4.000 Aset Barang Milik Negara
Menurutnya, permasalahan tanah, hutan desa dan kawasan transmigrasi sering kali menjadi polemik dari masa ke masa.
Salah satunya adalah permasalahan di bidang legalitas tanah seperti sengketa tanah yang selalu menjadi polemik yang belum dapat diselesaikan dengan tuntas.
“Persoalan lahan transmigrasi bila tidak segera diselesaikan, bakal menjadi masalah dan sengketa. Kemendes sangat konsern akan hal ini,” ujarnya.