"Korban memang sempat diancam pelaku agar tidak bercerita terkait peristiwa itu. Tetapi, karena sudah tidak tahan akan aksi bejat dari pelaku, akhirnya korban menceritakan kejadian tersebut," ucapnya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik dengan yang bersangkutan, pelaku nekat merenggut mahkota milik korban tersebut akibat sering menonton video porno.
Baca Juga:
Minta Uang Damai ke Pelaku Pelecehan Seksual, Iptu HT Dicopot
Sehingga, terduga pelaku tidak bisa berpikir normal lagi dan melampiaskan hawa nafsunya ke korban.
"Saat ini terduga pelaku sudah kami amankan di Mapolresta Palangka Raya, untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ungkap perwira berpangkat melati dua itu.
Dari perbuatannya itu pula, terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan 2 dengan ancaman 15 Tahun penjara.[ss]