WahanaNews-Borneo | Diduga sering menonton video porno, seorang pria berinisial IG (37) yang tinggal di wilayah Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, mencabuli anak dibawah umur
Wakapolresta Palangka Raya AKBP Andiyatna, Senin, mengatakan pelaku pencabulan tersebut ditangkap di sebuah barak Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya pada Jumat (10/6/2022) lalu.
Baca Juga:
Rektor UNU Gorontalo Dinonkatifkan Diduga Lecehkan 12 Orang
"Aksi bejat terduga pelaku telah dilakukan sejak Januari - Februari 2022 lalu," katanya.
Dia menuturkan, dalam melakukan aksinya terduga pelaku merayu dan membujuk korban untuk masuk ke dalam sebuah kamar.
Usai berhasil mengajak korban ke dalam kamar, selanjutnya terduga langsung mencabuli korban berkali-kali.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Asusila, Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
"Pada saat kejadian, pelaku dan korban memang tinggal satu rumah," katanya.
Ia menuturkan, peristiwa itu terungkap saat korban bercerita kepada ibu dan kakaknya, bahwa dirinya telah dicabuli oleh pelaku.
Namun sebelumnya, korban enggan bercerita sebab ia sempat mendapatkan ancaman oleh pelaku untuk tidak menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.