Masalah terbesar yang dihadapi adalah legalitas. Dari 4 koperasi eks PIR Trans di Muba ada 1.116 Ha yang masuk dalam kawasan hutan meskipun tanahnya sudah bersertifikat. Koperasi agak sulit berhubungan dengan instansi seperti KLHK menghadapi situasi ini.
Tetapi dengan pendampingan pemda masalah ini bisa diselesaikan dan sekarang sudah menjadi areal penggunaan lain. Sedang sertifikat tanah dilakukan penataan ulang.
Baca Juga:
Polda Kalsel Berhasil Selamatkan 463.299 Petani dari Peredaran Pupuk Ilegal
Dalam kesempatan yang sama Ahmad Toyibir, Kepala Dinas Perkebunan Musi Banyuasin menyatakan salah satu kunci sukses utama PSR adalah dinas perkebunan harus mau capai mendampingi kelembagaan petani.
Kunci lainnya adalah kelembagaan pekebun. Di Muba kelembagaan pekebun eks petani plasma yang sudah dibina perusahaan selama 25 tahun merupakan modal tersendiri.
Kemauan kelembagaan pekebun yang sangat besar untuk melakukan peremajaan secara mandiri dan swadaya dengan modal pengalaman selama ini. Karena hasilnya juga diyakini bagus maka pasti tidak akan kesulitan mencari offtaker TBS.
Baca Juga:
Kekeringan Ancam Panen Padi di Labura, Petani Terancam Rugi
“Dengan kemauan yang besar beberapa kelembagaan pekebun yang tadinya tidak solid akhirnya mereka bersemangat kembali untuk bersatu. Dinas memberikan keyakinan dan pendampingan. Dinas perkebunan harus mau capai. Kalau tidak maka kelembagaan akan begitu-begitu saja,” kata Ahmad.
Berdasarkan pedoman umum yang dibuat Ditjenbun, Disbun Muba membuat role model pelaksanaan PSR yaitu dilaksanakan oleh beberapa lembaga pekebun yang bermitra dengan beberapa pihak ketiga sehingga tidak meninggalkan prinsip-prinsip kemitraan (pembelian bibit, tumbang chiping, pembelian pupuk dan lain-lain).
Dinas perkebunan melakukan pembinaan kelembagaan pekebun, pendampingan dalam pembuatan RAB, pendampingan dalam pengambilan keputusan untuk menentukan mitra usaha dan offtaker jika diperlukan, pendampingan dalam memenuhi kebutuhan dokumen usulan, pendampingan dalam teknis peremajaan yang berorientasi GAP (Good Agricultural Practises). Setiap 500 Ha akan seorang pendamping dinas dalam penerapan GAP.