WahanaNews-Borneo | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) berkomitmen menjamin keamanan seluruh dana pesertanya dari upaya pembobolan serta penipuan.
BP Jamsostek pun menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good governance) dalam pengelolaan dana pekerja, termasuk memiliki sistem pengendalian yang efektif untuk mencegah terjadinya fraud atau kecurangan.
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK Targetkan Seluruh Pekerja Sulteng Terdaftar dalam Program Jamsostek Tahun 2025
Pps. Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJamsostek, Dian Agung Senoaji mengatakan, upaya BPJamsostek terbukti saat berhasil menggagalkan sejumlah upaya pembobolan dana peserta.
Terakhir, BPJamsostek melaporkan kasus pemalsuan dokumen kematian sejumlah warga di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
“Kasus tersebut kini telah ditangani kepolisian,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (10/2/2022).
Baca Juga:
BPJAMSOSTEK dan Pemprov Sulut Tingkatkan Perlindungan Tenaga Kerja Jasa Konstruksi
Kasus itu bermula saat tersangka berinisial RE, yang merupakan pegawai Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Gowa, mendaftarkan dokumen warga sebagai peserta BPJamsostek tanpa sepengetahuan pemilik dokumen.
RE kemudian membuat surat kematian palsu serta surat pengantar palsu dari Dinas Pencatatan Sipil (Discapil) Kabupaten Jeneponto, juga surat ahli waris palsu, dan mengajukan pembayaran jaminan kematian.
Namun pihak BPJamsostek curiga dan melaporkannya ke polisi. Diketahui juga bahwa pegawai dimaksud masih dalam keadaan hidup.