WahanaNews-Borneo| Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan segera menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas untuk lebaran tahun 2022.
Diketahui, Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan tahun 2022.
Baca Juga:
Pemkot Surabaya Rencanakan Konser Internasional di Kawasan THR dan TRS
PP tersebut ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 dan mengatur mengenai siapa saja yang berhak menerima THR dan gaji ke-13 hingga besarannya.
"Bahwa Pemerintah berupaya mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan di masyarakat sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," demikian disebutkan dalam aturan pertimbangan aturan tersebut yang dilihat di laman Kementerian Sekretariat Negara pada hari Senin (18/4/2022).
Dalam Pasal 3 disebutkan siapa saja yang berhak untuk menerima THR dan gaji ke-13 pada tahun 2022 yaitu:
Baca Juga:
Aduan Sementara di Posko THR, Kemnaker Catat 1.187 Kasus
1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
3. Prajurit TNI
4. Anggota Polri
5. Pejabat Negara
6. Aparatur Negara
Pejabat negara yang dimaksud yaitu:
1. Presiden dan Wakil Presiden;
2. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota MPR
3. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPR
4. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota DPD
5. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung serta Ketua, Wakil Ketua, dan hakim pada semua badan peradilan, kecuali hakim ad hoc;
6. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Mahkamah Konstitusi;
7. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
8. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
9. Ketua dan Wakil Ketua KPK
10. menteri dan pejabat setingkat menteri;
11. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
12. Gubernur dan Wakil Gubernur;
13. Bupati/Wali Kota dan Wakil Bupati/Wakil Wali Kota;
14. Pejabat Negara lain yang ditentukan undang-undang.
Aparatur negara termasuk:
1. Wakil Menteri;
2. Staf Khusus di lingkungan kementerian/lembaga;
3. Dewan Pengawas KPK
4. Pimpinan dan Anggota DPRD
5. Hakim ad hoc;
6. Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
7. Pimpinan Badan Layanan Umum/Badan Layanan Umum Daerah
8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
9. Pejabat yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan menteri, pejabat pimpinan tinggi, administrator; atau pengawas.
10. Pegawai Non-ASN yang bertugas pada instansi pemerintah
11. Aparatur Negara lain sesuai peraturan UU