WahanaNews-Borneo | Mudik Lebaran 2022 bakal berlangsung dalam waktu dekat ini. Masyarakat yang hendak pulang kampung dalam rangka menyambut Lebaran, wajib memenuhi beberapa persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Adapun salah satu syarat mudik Lebaran 2022 adalah mengisi e-HAC (electronic Health Alert Card) di aplikasi Peduli.
Baca Juga:
Fasilitas Lengkap, SPKLU Rest Area KM 6B Jadi Sasaran Pemudik Mobil Listrik
Status yang muncul di e-HAC bakal menjadi penentu apakah bisa melanjutkan perjalanan mudik atau tidak.
Untuk saat ini, bagi calon pemudik dengan semua moda transportasi (darat, udara, dan laut) wajib mengisi e-HAC, begitu pula bagi pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.
Sementara itu, kapan waktu untuk mengisi e-HAC sebagai syarat mudik Lebaran 2022?
Baca Juga:
Kemenparekraf Apresiasi ASDP Bangun Destinasi Wisata Baru 'Bakauheni Harbour City'
Dikutip dari laman resmi Kementerian Kesehatan, bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan dengan moda transportasi darat, udara, dan laut, wajib mengisi e-HAC terlebih dahulu.
Waktu mengisi e-HAC setidaknya harus dilakukan sehari atau sesaat sebelum melangsungkan perjalanan. Nantinya, petugas untuk seluruh moda transportasi akan memeriksa status kelayakan perjalanan seseorang melalui e-HAC.
Bila saat diperiksa e-HAC menunjukkan status tidak layak terbang atau bepergian, artinya orang tersebut tidak diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan mudik. Pemeriksaan e-HAC juga bakal diterapkan pada pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi.