WahanaNews-Kaltim | Presiden Joko Widodo (Jokowi) menugaskan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengelola pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia.
Hal itu tertera dalam peraturan presiden (Perpres) tentang rencana aksi kebijakan kelautan Indonesia. Rencana aksi ditetapkan untuk lima tahun yaitu periode 2021-2025.
Baca Juga:
Kejutan di Pilgub Jakarta 2024, Politikus PDIP Effendi Simbolon Dukung All Out Ridwan Kamil
Dalam aturan itu dijelaskan, Jokowi meminta kepada kementerian/lembaga dan pemerintah daerah melakukan perencanaan, pelaksanaan serta pemantauan dan evaluasi pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.
Tak hanya itu, dia juga meminta mereka memberikan acuan bagi masyarakat dan pelaku usaha dalam ikut serta melaksanakan pembangunan kelautan untuk mewujudkan poros maritim dunia.
Lebih lanjut, Jokowi meminta agar pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Luhut.
Baca Juga:
Jokowi Hadiri Kampanye RK-Suswono di Jakarta: Saya Ridwan Kamil!
"Pelaporan hasil pemantauan dan evaluasi disampaikan kepada Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi terhadap pelaksanaan kegiatan masing-masing kementerian/lembaga sesuai dengan Rencana Aksi pada bulan ke-6 (enam), ke-9 (sembilan), dan ke-12 (dua belas) pada setiap tahun," pada pasal 3 ayat 2 dikutip merdeka.com, Kamis (3/3).
Setelah itu, berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi, nantinya Luhut akan menyusun laporan pelaksanaan rencana aksi. Kemudian laporan itu disampaikan kepada Jokowi minimal 1 tahun sekali atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
"Penyesuaian rencana aksi ditetapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan investasi setelah mendapatkan persetujuan Presiden," pada pasal 5 ayat 3. [Ss]