WahanaNews-Kaltim | PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Kalimantan Bagian Timur (UIP Kalbagtim) terus mengejar target penyelesaian proyek strategis nasional (PSN) pembangunan Gardu Induk Tarjun yang berada di Desa Langadai, Kecamatan Kelumpang Hilir, Kabupaten Kotabaru.
Hal ini sesuai dengan upaya PT PLN dalam rangka meningkatkan keandalan sistem kelistrikan di wilayah Kalimantan, khususnya menjelang pemindahan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara yang sudah ditetapkan di sebagian wilayah Kutai Kartanegara dan Penajam Paser Utara.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Kemunikasi PT PLN (Persero) UIP Kalbagtim, Basuki Rahman menjelaskan, Pihaknya terus meningkatkan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait di daerah dalam rangka mendukung kelancaran pembangunan Gardu Induk Tarjun di Kabupaten kotabaru.
"Kita terus melanjutkan pembangunan gardu Induk Tarjun di Kabupaten Kotabaru. Koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk ikut mendukung kelancaran pembangunan ini, khususnya menjelang ekspos di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan untuk proses konsinyasi pembebasan lahan," ungkap Basuki.
Selain itu, PT PLN (Persero) juga terus melakukan komunikasi dengan masyarakat pemilik lahan di Desa Langadai dengan harapan permasalahan dalam terkait pembebasan lahan untuk program pembangunan ini dapat berjalan dengan lancar.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
"Kita juga berkomunikasi dengan masyarakat pemilik lahan dan masih memberi kesempatan bagi yang ingin menyelesaikan permasalahan pembebasan lahan ini secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku," terang Basuki.
Basuki menambahkan, ada sekitar +/- 2 Ha lahan yang masih ada tumpang tindih terhadap kepemilikan lahan, dimana adanya klaim dari masyarakat akan kepemilikan lahan tersebut.
"Kita harapkan penyelesaian masalah tumpang tindih kepemilikan dapat diselesaikan para pihak secara musyawarah, namun bila belum mencapai kesepakatan sesuai ketentuan akan di konsinyasi di Pengadilan Negeri Kotabaru," tambah Basuki.