WahanaNews-Kaltim | PT PLN (Persero) menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) untuk meningkatkan transparansi pengadaan barang dan jasa pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
Kerja sama ini dilakukan PLN untuk bisa menegakan prinsip Good Corporate Governance_ (GCG).
Baca Juga:
PLN Operasikan Transmisi Baru SUTET 275 KV Muara Enim-Gumawang, TKDN Capai 90 Persen
Direktur Monitoring KPK, Agung Yudha Wibowo mengapresiasi langkah transformasi PLN dalam peningkatan transparansi pengadaan barang dan jasa dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.
"PLN jadi satu-satunya BUMN yang tidak takut melibatkan KPK dalam proses bisnisnya," ujarnya.
KPK menilai persoalan yang paling mengemuka hari ini adalah akuntabilitas proses pengadaan. Namun ia melihat langkah transformasi yang dilakukan PLN seperti digitalisasi pengadaan mampu mencegah kecurangan yang kerap timbul dalam proses pengadaan.
Baca Juga:
Peringati Hari Bumi, PLN Tegaskan Komitmen Pada Bisnis Yang Berkelanjutan
“Harapannya dengan digitalisasi yang dibangun PLN, proses pengadaan di PLN lebih berkualitas lagi, jadi semakin terbuka dan akuntabel,” jelasnya.
Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menjelaskan, PLN dalam mengemban tugas menyediakan layanan kelistrikan yang andal bagi masyarakat membutuhkan bimbingan dan pengawalan dari KPK dan LKPP.
Apalagi di masa transisi energi, akan ada banyak penyesuaian dan pembangunan infrastruktur kelistrikan yang memerlukan pengawasan kedua instansi tersebut.