KALTIM.WAHANANEWS.CO, Samarinda - Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mempercepat persiapan proyek fasilitas pengolahan sampah menjadi energi listrik (PSEL) di dua kawasan aglomerasi, yakni Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
"Kami memfasilitasi penyusunan perjanjian kerja sama serta kesepakatan bersama untuk kedua proyek ini agar operasionalnya kelak berjalan lancar," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kaltim Joko Istanto di Samarinda, Kaltim, Sabtu (4/4/2026).
Baca Juga:
Operasional Total Tol IKN Ditargetkan Rampung 2027, MARTABAT Prabowo-Gibran: Percepat Konektivitas dan Ekonomi Kawasan
Disampaikan Joko, fasilitasi ini merupakan tindak lanjut dari rapat koordinasi terbatas pada tingkat kementerian yang secara khusus membahas percepatan pengelolaan limbah berbasis energi terbarukan.
Penyiapan kerangka kerja sama tersebut telah dimatangkan melalui rapat koordinasi lintas daerah yang diselenggarakan secara virtual belum lama ini.
Pertemuan itu dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan terkait dari tingkat provinsi hingga perwakilan unsur pemerintah kabupaten dan kota.
Baca Juga:
DIPA 2026 Otorita Resmi Turun, MARTABAT Prabowo-Gibran Imbau Investor Investasi di Ibukota Nusantara
Sejumlah perwakilan dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Kutai Kartanegara turut berpartisipasi aktif dalam diskusi tersebut.
Fokus pembangunan instalasi pengolahan sampah menjadi energi listrik ini dibagi menjadi dua zona pelayanan, yakni kawasan Samarinda Raya dan Balikpapan Raya.
Cakupan pelayanan untuk kawasan Samarinda Raya meliputi seluruh wilayah administratif Kota Samarinda ditambah sebagian area dari Kabupaten Kutai Kartanegara, antara lain Anggana, Tenggarong Seberang, Loa Janan, Muara Badak, dan Marang Kayu.
Sementara itu, pengembangan di kawasan Balikpapan Raya mencakup gabungan wilayah Kota Balikpapan, Ibu Kota Nusantara (IKN), serta Kabupaten Kutai Kartanegara wilayah pesisir meliputi kawasan Kecamatan Samboja, Samboja Barat, serta Muara Jawa.
"Kondisi geografis dan penataan administratif tersebut menuntut adanya koordinasi tambahan yang lebih intensif antara pemerintah daerah dengan pihak Otorita IKN maupun pemerintah pusat," ungkap Joko.
Dia memaparkan kolaborasi antarwilayah ini dirancang untuk menciptakan lingkungan yang lebih bersih sekaligus memproduksi sumber listrik dari pemanfaatan energi baru dan terbarukan.
"Melalui percepatan proyek pembangkit listrik berbasis limbah ini ditargetkan mampu memperkuat pilar ketahanan energi secara keseluruhan di wilayah Provinsi Kalimantan Timur," sebut Joko.
[Redaktur: Amanda Zubehor]