Kaltim.WahanaNews.co, Balikpapan - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto menyerahkan 63 sertifikat tanah hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) secara door to door di tiga kelurahan Kota Balikpapan, Kalimantan Timur, pada Selasa (16/01/24).
Hadi menyampaikan, sistem kepengurusan tanah melalui PTSL bertujuan untuk memastikan pendaftaran tanah di daerah berjalan dengan baik tanpa adanya pungutan liar (pungli).
Baca Juga:
Kredit UMKM Tanpa Jaminan dan Bunga di Kukar Jadi Rujukan Daerah
"Sesuai Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri ini yang menjadi dasar sebagai patokan maksimal pungutan biaya selama pengurusan pendaftaran tanah. Jadi masyarakat tidak perlu takut dengan adanya pungli," kata Hadi saat berinteraksi dengan masyarakat setempat.
Ia menjelaskan, Kota Balikpapan telah mendaftarkan 239.986 bidang tanah atau sebesar 90,95 persen dari total 263.876 bidang tanah.
Sementara itu, Provinsi Kalimantan Timur memiliki estimasi total 1,82 juta bidang dengan capaian tanah terdaftar sebanyak 1,48 juta bidang atau sebesar 81,3 persen.
Baca Juga:
Gawat! Korban PHK di Indonesia Tembus 64 Ribu, 3 Sektor Utama Paling Terdampak
Program PTSL sendiri merupakan program yang mengakselerasi pendaftaran tanah di penjuru Indonesia dengan estimasi total 126 juta bidang tanah.
Menurut dia, program ini berpengaruh terhadap nilai tambah ekonomi di Provinsi Kalimantan Timur yang pada 2023 mencapai Rp25,55 triliun.
"Ini adalah program Bapak Presiden Joko Widodo yang akan kita teruskan sampai semuanya bersertifikat," katanya.