WahanaNews-Kaltim | Tarif listrik PLN akan naik untuk sebagian pelanggan golongan non-subsidi per 1 Juli 2022. Kenaikan hanya berlaku untuk golongan rumah tangga dengan daya 3.500 Volt Ampere (VA) ke atas dan golongan pemerintah.
Secara rinci, kenaikan tarif listrik ini hanya berlaku untuk pelanggan golongan rumah tangga R2 dan R3, serta golongan pemerintah P1, P2, dan P3. Sementara tarif listrik untuk pelanggan bisnis dan industri, termasuk pelanggan subsidi tidak mengalami kenaikan.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Pada dasarnya, tarif listrik pelanggan non-subsidi mengikuti mekanisme penyesuaian tarif atau tariff adjustment per 3 bulan. Namun, selama 5 tahun atau sejak 2017 pemerintah tidak melakukan penyesuaian tarif meski harga komoditas energi terus merangkak naik.
Kini seiring dengan terjadinya kenaikan harga komoditas, sejumlah makro ekonomi yang menjadi indikator penyesuaian tarif dasar listrik pun meningkat, seperti rata-rata minyak mentah Indonesia (ICP), kurs, inflasi, dan harga batu bara.
Oleh sebab itu, seiring dengan semakin tingginya gap antara tarif listrik yang berlaku saat ini dengan harga keekonomiannya, diputuskan untuk kembali menerapkan tariff adjustment pada beberapa golongan pelanggan non-subsidi per 1 Juli 2022.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Berikut perbandingan tarif listrik golongan rumah tangga dan pemerintah yang akan mengalami kenaikan:
1. Pelanggan rumah tangga R2 (3.500 VA-5.500 VA)
- Tarif saat ini: Rp 1.444,70 per kWh