Kaltim.WahanaNews.co, Penajam Paser Utara - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, berharap partisipasi masyarakat dalam mengawasi penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) agar berlangsung dengan aman dan damai.
"Bawaslu tidak bisa bekerja sendiri, jadi diharapkan partisipasi masyarakat melakukan pengawasan agar pelaksanaan pilkada berjalan dengan aman dan damai," kata anggota Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Edwin Irawan di Penajam, Rabu (10/7/2024).
Baca Juga:
Bawaslu Jakarta Barat Minta Ormas Aktif Mengawasi Tahapan Pelaksanaan Pilkada DKI Jakarta
Kesuksesan Bawaslu dalam menjalankan tugas dan fungsi sebagai pengawas pesta demokrasi, lanjut dia, tidak diukur dari jumlah temuan pelanggaran.
Apabila tidak ada peserta maupun tim sukses yang melakukan pelanggaran atau tidak ada pelanggaran yang diproses, ia menimpali lagi, Bawaslu juga dianggap tidak melakukan pengawasan dengan baik.
Partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan pelaksanaan pilkada membantu Bawaslu, dapat meminimalisir potensi terjadinya pelanggaran.
Baca Juga:
Peran Ormas Penting dalam Sosialisasi Tahapan Pilkada Serentak di Sulawesi Utara
Ketika masyarakat menemukan ada pelanggaran pilkada diminta segera melapor kepada Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara untuk ditindaklanjuti.
Bawaslu Kabupaten Penajam.Paser Utara terus berupaya meningkatkan partisipasi masyarakat setempat dalam melakukan pengawasan pilkada.
"Kami imbau dan ajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut serta awasi pelaksanaan pilkada," ucapnya.
Bawaslu Kabupaten Penajam Paser Utara, jelas dia, juga melakukan sosialisasi menyangkut peran masyarakat dalam pengawasan tahapan pilkada.
Sosialisasi yang diadakan itu dihadiri sejumlah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), serta Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol), TNI-Polri dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di Kabupaten Penajam Paser Utara.
Diharapkan partisipasi masyarakat maupun organisasi kemasyarakatan dalam melakukan pengawasan pemilihan calon bupati dan wakil bupati, serta calon gubernur dan wakil gubernur yang diselenggarakan pada 27 November 2024, demikian Edwin Irawan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]