WahanaNews-Kaltim | Impor dan penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan medis kini sudah diperbolehkan di Malaysia.
Dipaparkan Menteri Kesehatan Malaysia, Khairy Jamaluddin, hal itu diizinkan asal mematuhi hukum.
Baca Juga:
Proyek IKN Disetop Sementara per 10 Agustus, Basuki Beberkan Alasannya
Menkes Malaysia, Khairy, mengatakan bahwa undang-undang saat ini, yakni Undang-Undang Narkoba Berbahaya 1952, Undang-Undang Racun 1952, dan Undang-Undang Penjualan Narkoba 1952, tidak melarang penggunaan produk yang mengandung ganja untuk tujuan pengobatan.
“Importir juga harus memiliki lisensi dan izin impor di bawah Peraturan Pengawasan Obat dan Kosmetika, Undang-Undang Racun, serta Undang-Undang Narkoba Berbahaya," ujar Menkes Khairy dalam laman Channel News Asia.
Menkes Khairy menjawab anggota parlemen Muar Syed Saddiq Syed Abdul Rahman yang bertanya kepada Khairy tentang sikap Malaysia akan penggunaan rami atau mariyuana medis.
Baca Juga:
Praja IPDN Sukses Jalankan Latsitardanus ke-XLIV Di Kalimantan Timur
Menurutnya, penggunaan rami atau mariyuana medis sebagai alternatif untuk pasien, seperti yang telah diterapkan di banyak negara dan diakui oleh komunitas medis internasional.
Menkes Khairy mengatakan bahwa setiap produk yang mengandung ganja harus terdaftar di Drug Control Authority (DCA) seperti yang ditentukan oleh Control of Drugs and Cosmetics Regulation 1984.
“Penjualan atau pengadaan eceran untuk perawatan medis untuk pasien tertentu harus dilakukan oleh seorang praktisi medis yang terdaftar di bawah Medical Act 1971 atau apoteker terdaftar dengan lisensi Tipe A untuk individu tertentu berdasarkan resep yang dikeluarkan oleh praktisi medis terdaftar,” tambahnya.