WahanaNews-Kaltim | Kabar gembira untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS). Presiden Jokowi akan memberikan tunjangan untuk akhir tahun.
Dikutip dari Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 107 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan.
Baca Juga:
Ribuan Warga Hadir, Saat Jokowi Blusukan di Banyumas Dampingi Luthfi
Pada pasal 4, disebutkan tunjangan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
"Pemberian Tunjangan Analis Transaksi Keuangan dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan-perundang-undangan," tulisnya, dikutip Jumat (24/12/2021).
Lalu dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 108 Tahun 2021 tentang Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran.
Baca Juga:
Pertemuan Hangat Presiden Prabowo dan Presiden ke-7 RI di Kota Surakarta
"Pemberian Tunjangan Pengembang Teknologi Pembelajaran dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural, jabatan fungsional lain, atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis aturan tersebut.
Berikut jabatan fungsional analis transaksi keuangan. Untuk analis transaksi keuangan ahli utama besar tunjangan Rp2,02 juta. Lalu analis transaksi keuangan ahli madya besar tunjangan Rp1,38 juta.
Lalu analis transaksi keuangan ahli muda besaran tunjangan Rp1,1 juta dan analis transaksi keuangan ahli pertama besaran tunjangan Rp540 ribu.