WahaNews-Kaltim | Pemerintah melalui Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Penajam Paser Utara, Provinsi Kalimantan Timur, akan memberikan sertifikat tanah untuk 7.500 bidang tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) 2022.
Penajam Paser Utara merupakan wilayah ibu kota baru (IKN).
Baca Juga:
Kantor Pertanahan Sikka Launching Implementasi Penerbitan Dokumen Elektronik
"Kuota PTSL di wilayah Penajam Paser Utara bertambah dari 5.000 bidang tanah pada 2021 jadi 7.500 bidang tanah pada tahun ini," tutur Kepala BPN Kabupaten Penajam Paser Utara Ade Chandra Wijaya, Minggu (30/1).
Penambahan kuota tersebut dilakukan menyusul kesuksesan pada tahun lalu, dimana realisasi pemberian sertifikat tanah mencapai 100 persen.
Nantinya, dana APBN akan digunakan untuk mendukung program PTSL di kabupaten yang menjadi calon ibu kota baru tersebut.
Baca Juga:
Wali Kota Pematangsiantar Terima 200 Sertifikat Tanah Aset Pemerintah
"Penambahan kuota karena tercapainya realisasi 100 persen pada tahun sebelumnya dan dukungan anggaran pemerintah pusat untuk jalankan PTSL," katanya.
Lebih lanjut, Ade menjelaskan program tanah sistematis tersebut akan dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia dan ditargetkan rampung pada 2024 mendatang.
Lahan yang sudah terpetakan akan lebih mudah untuk dilakukan pengurusan sertifikat atau legalisasi kepemilikan lahan.