Ini merupakan SKB 4 menteri yang ke-enam disesuaikan dengan berbagai periode dan situasi pandemi.
"Kita menerapkan dua platform atau bisa juga campuran. Kemudian ada kategorisasi daerah boleh PTM 50 persen dan sebagainya. Kemudian orang tua boleh memilih bagi anak-anaknya apakah dia akan PTM atau PJJ dari rumah," ujarnya
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
Jika orang tua ingin anaknya mengikuti PJJ, maka harus menyertakan surat dari dokter. Sementara itu, setiap satuan pendidikan memiliki kebijakannya sendiri dalam melaksanakan PTM 100 persen.
Sementara itu, Sekretaris Ditjen Pendidikan Islam Kemenag Rohmat Mulyana Sapdi mengungkapkan satuan pendidikan di bawah Kemenag memberlakukan lima kebijakan pemulihan pasca pandemi Covid-19.
Kebijakan satuan pendidikan di bawah Kemenag antara lain mendorong penerapan kebiasaan baik secara berkelanjutan. Kemudian dukungan sarana dan prasarana yang berasal dari anggaran pemerintah.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
"Untuk rangkap pencegahan covid itu sudah support dari anggaran APBN. Kalau tidak salah universitas juga. Setiap tahun kami mengalokasikan ruang kelas atau ruang asrama untuk sarana prasarana yang didahulukan di pondok pesantren," ujar Rohmat.
Dukungan operasional lembaga melalui dana Bantuan Operasional Pendidikan (BOP), dukungan pemanfaatan teknologi untuk mendukung pembelajaran, dan dukungan penguatan kemandirian ekonomi.
"Penguatan kemandirian ekonomi melalui kemandirian pesantren yang program unggulannya program inkubasi. Itu upaya penting peningkatan dalam ekonomi. Pesantren semestinya mandiri," ujar Rohmat. [JP]