MetroNusantaraNews.co | Munculnya dua varian baru Covid-19 menjadi perhatian Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek). Guru dan peserta didik diminta tetap menjaga protokol kesehatan selama proses belajar mengajar.
Sekretaris Jenderal Kemendikbudristek, Suharti, mengatakan surveillance kasus dan kepatuhan perilaku harus benar-benar diperhatikan dari Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, dan Pemerintahan Daerah.
Baca Juga:
Korupsi APD Covid Negara Rugi Rp24 Miliar, Eks Kadinkes Sumut Divonis 10 Tahun Bui
"Apalagi pandemi kita belum selesai ada dua varian baru BA.4 dan BA.5 walaupun dari Kemenkes menyampaikan ada tren kenaikan tapi masih relatif rendah Kondisi Covid masih terkendali," ujar Suharti pada Webinar Pemulihan Layanan Pendidikan Dampak Pandemi Covid-19 via Youtube Kemendikbud RI Selasa (14/6/2022).
Menurut Suharti sebagai sebagai penanggung jawab pendidikan, Kemendikbudristek ingin memastikan tidak ada tambahan kasus di sekolah. Karena itu dia meminta protokol kesehatan seperti memakai masker harus tetap dijalankan.
"Dibutuhkan komitmen dari anak didik untuk tetap menggunakan masker selama masa pembelajaran di ruang tertutup," lanjut Suharti.
Baca Juga:
Kasus Korupsi APD Covid-19: Mantan Kadinkes Sumut Dituntut 20 Tahun Penjara
Selain itu, Suharti meyakini vaksinasi memiliki dampak yang besar dalam penanganan Covid-19. Untuk itu, Suharti meminta setiap satuan pendidikan untuk memastikan peserta didik mendapatkan vaksin hingga dosis kedua.
"Kami mohon bantuan kepada dinas pendidikan, kepada dinas kesehatan, kepala sekolah, guru, dan orang tua untuk membawa mereka divaksinasi. Kita yakin seyakin-yakinnya bahwa vaksinasi dampaknya luar biasa untuk menghadapi resiko terpapar Covid-19," ujar Suharti.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri menyampaikan dalam pelaksanaan pembelajaran di masa darurat pandemi Covid-19, setiap satuan pendidikan diwajibkan mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri yakni Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Tenologi (Mendikbudristek), Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 01/KB/2022, Nomor 408 Tahun 2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.