MetroNusantaraNews.co | Kolaborasi PT PLN (Persero) bersama DPR RI dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM) berhasil menuntaskan program Bantuan Pemasangan Baru Listrik (BPBL) tahun ini sebanyak 2.412 rumah tangga kurang mampu di Provinsi Sumatera Selatan.
Sebagai bentuk kehadiran negara, kini 2.412 rumah tangga kurang mampu tersebut sudah dapat menikmati sambungan listrik secara gratis. Bantuan ini meliputi biaya pasang baru listrik PLN, pemasangan instalasi tenaga listrik, biaya sertifikasi laik operasi (SLO), sampai dengan pengisian token listrik perdana.
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
Ungkapan syukur disampaikan Rachman, salah satu penerima manfaat bantuan BPBL. Ia mengaku selama ini tak begitu paham dengan adanya SLO, sehingga menggunakan listrik hasil menumpang di tetangga.
“Selama ini kami sambung ke tetangga tidak tahu bahwa bisa bahaya. Dengan adanya bantuan pasang listrik gratis ini lengkap dengan sertifikat laik operasinya, kami jadi lebih merasa aman. Sekarang sudah punya listrik sendiri di rumah, tidak tergantung tetangga dan tidak bahaya," kata Rachman.
Mewakili Komisi VII DPR RI, Yulian Gunhar mengungkapkan bahwa bantuan ini adalah bukti negara hadir untuk rakyat. Kolaborasi yang apik terjalin mulai dari pemerintah daerah, pemerintah pusat, hingga dinas terkait sehingga diperoleh data penerima bantuan yang tervalidasi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
“Saya berterima kasih atas kolaborasi kades, camat, bupati, anggota legislatif, dinas sosial dan KESDM, dalam menyukseskan penyaluran BPBL ini. Data tervalidasi akhirnya dieksekusi dengan baik oleh PLN sehingga masyarakat yang belum memiliki listrik kini bisa memiliki listrik sendiri di rumahnya,” ucap Yulian.
Direktur Teknik dan Lingkungan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Mohamad Priharto Dwinugroho, menyampaikan apresiasinya terhadap PLN Group yang telah mengawal proses penyaluran BPBL hingga tuntas. Dia mengatakan, penerima BPBL harus memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
“Saya sampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada PLN dan PLN Icon Plus yang telah mengawal sistem informasi pengawasan BPBL ini. Listrik yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat kini dapat dinikmati juga oleh warga kurang mampu penerima BPBL," tutur Priharto.