Dimana barang haram itu didapat dari seseorang berinisial HB yang kini telah ditetapkan sebagai DPO.
"Kita sedang koordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Kaltara untuk memastikan, apakah masih ada atau tidak barang itu yang akan dikirim," ungkapnya.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Sementara itu, Ricky melanjutkan, pihaknya akan mendalami terhadap DPO berinisial HB tersebut lantaran berada satu tingkat di atas kedua tersangka.
Atas perbuatannya, tersangka AT dan BF dijerat Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama seumur hidup.[ss]
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Berhasil Digagalkan Petugas Bandara SSK II