WahanaNews-Kaltim | Ditresnarkoba Polda Kaltim berhasil mengagalkan peredaran 1.508 gram narkotika jenis sabu pada Sabtu (7/1/2023).
Adapun kepolisian menjaring dua tersangka yang disinyalir akan memasok barang haram tersebut kepada pengecer di Samarinda.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu di Lapas Kuningan Terekam CCTV, Berikut Kronologisnya
Wadir Resnarkoba Polda Kaltim, AKBP Rino Eko menyebut, tersangka berinisial AT (27) dan BF (43) diringkus di Jalan Gotong Royong, Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur.
"Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi peredaran sabu di daerah Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan," ujar Rino, Selasa (10/1/2023).
Saat dilakukan penggeledahan, lanjut Rino, petugas menemukan ransel berisi 1 bungkus biskuit cina yang berisi plastik bening besar seberat 1.508 gram.
Baca Juga:
Penyelundupan Sabu dalam Sepatu Berhasil Digagalkan Petugas Bandara SSK II
Turut diamankan juga sebuah ponsel bermerk Samsung A7 yang diduga sebagai alat komunikasi transaksi.
Dari hasil pendalaman awal, Rino mengatakan, bahwa sabu tersebut dipasok dari negeri tetangga melalui jalur Kalimantan Utara.
Sementara itu, Direktur Resnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Rickynaldo Chairul mengatakan bahwa status keduanya merupakan penyalur.