Kendati demikian, warga negara asing (WNA) yang berstatus sebagai pekerja, pemegang saham, ataupun investor tidak boleh sembarangan membeli hunian.
Karena di dalam Pasal 24 tertulis bahwa WNA dilarang membeli, memiliki, dan/atau menguasai perumahan sederhana yang perolehannya mendapat bantuan dan/atau kemudahan pembiayaan perumahan dari Pemerintah.[ss]