WahanaNews-Kaltim | Tenaga kerja asing di Ibu Kota Nusantara (IKN) bakal mendapat izin tinggal selama 10 tahun.
Hal itu merupakan salah satu bentuk insentif dari Pemerintah bagi pelaku usaha dalam rangka percepatan pembangunan IKN.
Baca Juga:
Destinasi Hits Terbaru Indonesia, 5.000 Wisatawan Serbu IKN Setiap Hari
Sebagaimana termaktub di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.
Di dalam Pasal 22 tertulis bahwa pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan berusaha di wilayah IKN dapat mempekerjakan tenaga kerja asing untuk jabatan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tenaga kerja asing itu dapat diberikan pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja asing untuk jangka waktu 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Baca Juga:
Prabowo Lantik Basuki Hadimuljono sebagai Kepala OIKN
Kemudian Pasal 23 menyebutkan, tenaga kerja asing dapat diberikan izin tinggal untuk jangka waktu paling lama 10 tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Apabila pemberian izin tinggal akan berakhir, jangka waktunya dapat diperpanjang sesuai perjanjian kerja antara pelaku usaha dengan tenaga kerja asing.
Sementara bagi pemegang saham yang menjabat pengurus perusahaan asing diberikan izin tinggal selama menduduki posisi sebagai pengurus perusahaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.