Praktek kotor yang dipertontonkan Sudin Satpol PP Jakarta Timur tersebut tidak terlepas dari buruknya pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi pemerintah.yang dilakukan oleh Inspektur DKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP).
Ditempat terpisah, Kepala Bidang Riset dan Data Perkumpulan Radar Pembangunan Indonesia, Jaustan S mendesak agar Inspektorat Provinsi DIKI Jakarta sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) melakukan audit, reviu dan evaluasi terhadap kinerja Kepala Suku Dinas Satpol PP Kota Adm Jakarta Timur dan jika terbukti memanfaatkan jabatannya untuk kepentingan pribadinya agar segera diberikan sanksi tegas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Juga:
Empat Oknum PNS Sudin CKTRP Jakpus Resmi Dilaporkan ke Inspektorat
“Tidak mungkin rekomendasi teknis bongkar paksa pelanggaran penyelenggaraan bangunan yang disampaikan oleh Bidang Penindakan Pelanggaran Pemanfaatan Ruang Sudin CKTRP Kota Adm Jakarta Timur kepada Sudin Satpol PP Jakarta Timur hanya untuk 2 lubang sebesar ukuran tempat eksos fan” ujarnya.
Menanggapi pemberitaan WahanaNews.co Selasa (14/6) dengan judul “Sudin Satpol PP Jakarta Timur Diduga Lecehkan Rekomtek Sudin CKTRP”, Kepala Suku Dinas satpol PP Kota Adm Jakarta Timur, Budhy Novian, melalui pesan whatsapp menngatakan Ngopi ajah di kantor bang biar penjelasan nya jelas.
Rabu (15/6) Budhi melalui pesan whatsapp mengatakan “Saya masih acara ziarah di wilayah pulogadung, jam 10 yah kita cek dan berkhabar”, 35 menit kemudian Budhy kembali mengirimkan pesan whatsapp dengan mengatakan “Izin bang tertunda saya ada afr mendadak, nanti sore ya berkhabar”, namun sampai Kamis (16/6), saat diminta penjelasannya disampaikan melalui pesan whatsapp, Budhy tidak menjawab. [JP]